Skema Mudharabah Syariah
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Beberapa Batasan Transaksi Mudharabah
Pertama, Hukum asal mudharabah adalah akad yang tidak lazim, artinya masing-masing berhak membatalkan. Kecuali pada 2 keadaan:
[1] Apabila mudharib sudah memulai usaha, maka mudharabah sifatnya mengikat sampai dilakukan tandhid[1] baik secara hakiki atau hukmi.
[2] Apabila masing-masing sepakat untuk membatasi mudharabah sampai batas waktu tertentu. Sehingga tidak boleh dibubarkan sebelum batas waktu yang ditentukan.
Kedua, Mudharabah termasuk akad amanah. Posisi mudharib sebagai amin terhadap modal yang dia bawa. Konsekuensi yang berlaku,
- Mudharib tidak menanggung ganti rugi jika terjadi kerusakan atau kegagalan proyek
- Mudharib tidak diwajibkan menyerahkan jaminan.
- Sohibul mal boleh saja meminta jamianan sebatas untuk mengikat kepercayaan, danbukan untuk jaminan ganti rugi, jika usahanya mengalami kegagalan.
Kecuali jika dia teledor dalam memegang modal, sehingga layak disebut tidak amanah.
Ketiga, Modal dari sohibul mal tidak boleh terutang (modal tidak tunai).
Keempat, Kesiapan sohibul mal untuk menanggung resiko kerugian. Berdasarkan prinsip keseimbangan:
الغُنْـمُبِالغُـرمِ
“Hak keuntungan = tanggung jawab terhadap resiko kerugian.”
Kelima, Prosentase pembagian keuntungan berdasarkan hasil, bukan berdasarkan modal. Prosentase keuntungan berdasarkan nilai modal, adalah riba.
Keenam, Hukum asal, tidak boleh menggabungkan antara hak mendapat keuntungan dengan ujrah. Kecuali jika mudharib melakukan kerja di luar lingkup proyek mudharabah, dimana sifatnya insidental untuk satu kasus, maka dia berhak mendapat ujrah untuk volume kerja tambahan itu.
Ketujuh, Mengenai porsi bagi hasil, murni diserahkan kepada kesepakatan kedua belah pihak. Dan boleh dikembalikan kepada urf.
(Ma’ayir Syariyah – AAOIFI, pasal (13) tentang mudharabah, ayat 6-7).
Kedelapan, Mudharabah boleh mutlak dan boleh terikat. Ini pendapat Abu Hanifah dan Imam Ahmad.
Dalam Fiqh Sunah dinyatakan,
وأماأبوحنيفةوأحمدفلميشترطاهذاالشرطوقالا: ” إنالمضاربةكماتصحمطلقةفإنهاتجوزكذلكمقيدة “.
Abu Hanifah dan Ahmad tidak mensyaratkan bahwa mudharabah harus mutlak. Mereka mengatakan, “Sebagaimana mudharabah boleh secara mutlak, boleh juga secara terikat.” (Fiqh Sunnah, 3/206).
Kesembilan, Dalam bagi hasil, semua harus transparan. Karena itu, pembagian hasil harus diketahui kedua belah pihak.
Ibnu Rusyd mengatakan,
أجمععلماءالامصارعلىأنهلايجوزللعاملأنيأخذنصيبهمنالربحإلابخضرةربالمال،وأنحضورربالمالشرطفيقسمةالمالوأخذالعاملحصته
Ulama dari berbagai negara sepakat bahwa amil tidak boleh mengambil keuntungan bagiannya, kecuali dg melibatkan Rabbul Mal. Kehadiran Rabbul Mal adalah syarat dalam pembagian harta dan amil berhak mengambil jatahnya. (Fiqhus Sunah, 3/210)
Kesepuluh, Tidak diperkenankan adanya mudharabah bertingkat.
An-Nawawi mengatakan,
منعمقارضةالعاملغيرهفلوقارضباذنالمالكوخرجمنالدينوصاروكيلافيمقارضةالثانيصحولايجوزأنيشرطالعاملالاوللنفسهشيئامنالربحولوفعلفسدالقراضالثانيولعاملهأجرةالمثلعلىالمالك
Tidak boleh bagi amil (mudharib) untuk menyalurkan modal yang dia terima kepada pihak ketiga sebagai modal. Bila dia melakukan itu atas seizin pemodal, tidak terhitung sebagai utang, dan dia hanya wakil untuk transaksi mudharabah yang pertama, maka mudharabahnya sah. Amil pertama tidak boleh mempersyarat-kan, untuk mendapatkan keuntungan Jika amil pertama mempersyaratkan harus mendapatkan bagi hasil, maka mudharabah yang kedua batalSementara amil pertama hanya mendapat ujrah mitsl (upah wajar) dari pemilik modal. (Raudhah at-Thalibin, 5/132)
Mudharabah Bertingkat
Pada skema mudharabah bertingkat, posisi bank menjadi penghubung antara nasabah dengan mudharib. Alur transaksi:
- Nasabah menyerahkan dana ke bank sebagai modal. Selanjutnya dia berposisi sebagai sohibul mal 1
- Bank menampung semua uang itu dari nasabah. Selanjutnya posisinya sebagai mudharib 1
- Bank mengucurkan dana/modal ke mudharib. Selanjutnya posisinya sebagai sohibul mal 2
- Mudharib menerima dana dari bank untuk usaha. Posisinya sebagai mudharib 2.
Model semacam inilah yang dilarang oleh an-Nawawi. Karena posisi bank menjadi tidak jelas, dan dia sama sekali tidak menanggung resiko kerugian.
Ketika dana yang dikucurkan bank ke mudharib 2 untuk usaha mengalami kegagalan, maka posisi bank sebagai mudharib 1 juga mengalami kegagalan. Mengingat mudharib tidak menanggung ganti rugi ketika mengalami kegagalan, baik mudharib 1 (bank) maupun mudharib 2, tidak menanggung kerugian. Hanya saja, mudharib 2 rugi tenaga dan waktu, karena kerjanya tidak ada hasil sama sekali.
Karena itulah, sebenanya proses yang terjadi adalah penyaluran dana dari nasabah ke mudharib (alur no. 5). Sementara posisi bank hanya fasilitator yang mempertemukan antara sohibul mal dan mudharib 2. Sehingga bank hanya berhak mendapatkan upah standar (ujrah mitsl) atas jasanya mempertemukan nasabah dengan mudharib 2. Karena sifatnya upah standar, bank hanya menerima sekali berdasarkan kesepakatan.
[1]*Tandhid = dari kata an-Nadh, yang artinya emas atau perak. Dalam transaksi mudharabah, istilah ini digunakan untuk menyebut pencairan aset menjadi uang.
Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina PengusahaMuslim.com)
PengusahaMuslin.com
DSPONSOR dan DONATUR.
- SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
- DONASI hubungi: 087 882 888 727
- REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK